| Lapisan Tarif | Tarif | Bagian PKP | Pajak |
|---|---|---|---|
| s.d. Rp60.000.000 | 5% | Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| > Rp60.000.000 - Rp250.000.000 | 15% | Rp51.000.000 | Rp7.650.000 |
Perhitungan ini menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU HPP (berlaku sejak 2022) dan bersifat estimasi tahunan/final, bukan tarif TER bulanan (PMK 168/2023) yang biasa dipakai pemberi kerja untuk masa pajak Januari–November. Untuk kepatuhan pelaporan resmi, konsultasikan dengan konsultan pajak atau rujuk ke pajak.go.id.