Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kemerdekaan Indonesia ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di dunia harus dihapuskan.
Segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
UUD 1945 disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) setelah proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 berisi tujuh kata kunci yang menjadi dasar negara: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan.
UUD 1945 mengalami beberapa perubahan pada era reformasi, tetapi Pembukaan tetap tidak berubah.