Tayammum
Tayammum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak ada atau tidak dapat digunakan.
Pelajari poin utama dan referensi untuk tayammum.
Kapan tayammum?
Tayammum boleh ketika air tidak tersedia, tercemar, atau penggunaan air membahayakan kesehatan. QS. An-Nisa 4:43 dan Al-Ma'idah 5:6 memberikan rukhshah ini.
Tata cara tayammum
Sentuh debu suci, usapkan ke wajah, lalu kedua tangan sampai pergelangan. Nabi ﷺ tayammum saat air tidak ada untuk mengganti wudhu.
Dalil hadits
Hadits Abu Dawud dan Muslim mencatat tayammum sebagai pengganti sah ketika air tidak dapat dipakai.
Referensi
QS. An-Nisa 4:43; Al-Ma'idah 5:6; HR. Abu Dawud, Muslim.